Kamis, 21 April 2022

 
 
 
.. " Ada Apa Dengan Lili dan Dewas KPK ? " .. 
 
4/empat kali melakukan pelanggaran etik selaku 
Wakil Ketua KPK , Lili Pintauli Siregar agaknya 
masih saja " dimanjakan " Dewan Pengawas KPK 
karena kasus demi kasus pelanggaran etikanya 
tidak membuat Dewas mengambil sikap tegas .
 yang terakhir adalah diterimanya fasilitas tiket dan 
akomodasi selama nonton MotoGP di Mandalika ,
 sesuatu yang " tabu " bagi anggota KPK karena rentan untuk dimanfaatkan pihak pihak tertentu
 yang punya kepentingan . 
inti 4 pelanggaran etika itu sebut saja yaitu :
01 ) Penyalah gunaan wewenang , 
02 ) Dugaan Menerima Suap , 
 03 ) Menerima hadiah tanpa lapor, 
dan yang terakhir 
04 ) Fasilitas untuk nonton MotoGP , tiket dan akomodasi .
 
 
 tentu saja publik berhak ber tanya tanya , AADL 
( ada apa dengan Lili ? ) . 
apakah ada " kartu kartu truf " yang dipegang seorang
 Lili sehingga KPK seolah " tutup mata dan telinga " 
dan kalaupun Dewas memberikan sanksi seolah 
hanya " berbasa basi " . 
KPK memiliki ruh kelembagaan yang berbeda dengan
 lembaga lembaga lain karena ia mengemban
 tugas mulia untuk melakukan penegakan integritas
dinegeri ini ,  diluar dan didalam tubuh KPK itu sendiri . 
maka rekrutmen tim KPK pun tidak seperti 
rekrutmen pegawai sebuah perusahaan yang umumnya
lebih menekankan faktor hardskill .
 trackrecord para calon anggota KPK menjalani filter ketat
 karena kejujuran menjadi pertimbangan utama . 
naa ...  munculnya kasus ke 4 Lili ini sudah tentu 
wajar jika kemudian membuat publik suudzon,
 termasuk saya sebagai warga jelata .
akibatnya , berbagai usulan bermunculan dari 
bermacam kalangan .
 sebut saja usulan pembekuan jabatan hingga pemecatan !  
 
 
mungkin inilah saatnya KPK terutama Dewas 
membuktikan pada masyarakat apakah KPK 
memang ( masih ) layak mendapat kepercayaan masyarakat
 atau harus " direnovasi total " ?!
 mendapat fasilitas tiket dan akomodasi bagi seorang 
anggota KPK apalagi Wakil Ketua bukanlah hal
 sederhana meskipun sepintas seolah " tidak ada
 apa apa yang perlu dikhawatirkan " . 
jika benar benar patuh pada pasal pasal yang ada dalam
 kode etik KPK , seharusnya kasus kasus Lili 
tidak akan terjadi dan kalaupun terjadi maka
 sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan 
aturan yang ada .
 
 
 tentu kita tidak mengharapkan bahwa KPK akan
 dibanjiri pendemo yang menuntut sikap tegas
 Dewas atau KPK saatnya harus dirombak total ?
 mari drama lanjutannya kita lihat bersama yang
 sayangnya ini bukan drama Korea karena
 ini menyangkut kewibawaan pemerintah juga !
Quo Vadis Lili ?
( Titiek Hariati , 22.04.22 )
gambar gambar dari google :
01 . lili pintauli siregar
02 . markas KPK
03 . sudah tak layak di KPK ?
lili pintauli siregar
04 . jangan nodai KPK
*******


Tidak ada komentar: