.. " Mereka Bukan Ikan Bakar " ..
lidah api itu melalap pada dinihari saat sebagian besar
warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang
lelap tertidur bahkan sedang bermimpi !
tetapi mimpi terkepung api ternyata adalah kenyataan
ketika mereka terbangun dan sekelilingnya sudah
ada dinding api ! kemana harus lari ketika
ruangan mereka yang padat dan sesak itu terkunci
dari luar dan konon saat itu di blok naas C2
hanya ada seorang penjaga !
area disitu berbentuk paviliun dengan 19 kamar dan
satu aula dimana tiap kamar dihuni 2 - 5 warga binaan ,
sehingga total ada 122 warga binaan
di blok tersebut . data terakhir saat saya tulis ini ,
ada 44 yang tewas disamping ada juga yang masih
dirawat di RS karena luka bakar serius ,
sedang dan ringan .
( sumber KOMPAS )
Yasonna H . Laoly mengakui adanya Over Capasity
disitu dan juga lapas lapas secara umum
ditanah air serta adanya sistim kelistrikan yang sudah
tua yang harusnya sudah mendapatkan perhatian
atau peremajaan .
permintaan maaf serta belasungkawa itu pasti ,
tetapi benarkah itu cukup ?
bahkan kemarin di layar TV Metro
Menteri Hum Ham mendapat pertanyaan tentang
bagaimana responnya terhadap desakan mundur
dari bebrbagai pihak ? dijawab bahwa
" saat ini fokus lebih ditekankan pada
pembenahan internal dan masalah itu
( desakan mundur ) serahkan saja pada
yang berwenang " .
memang Indonesia bukan Jepang yang disaat
ada pejabat publik gagal dalam tugasnya menjalankan
amanah , mereka tidak segan melakukan
tradisi bunuh diri atau harakiri sebagai penebus
rasa malu atas kegagalannya .
( jangan tanya di Indonesia ,
bahkan koruptorpun saat tertangkap masih
sempat senyum2 dan menyapa ramah wartawan2 ... )
kemarin kita juga bisa saksikan para keluarga korban
menerima
santunan 36 juta termasuk biaya pemakaman
serta pembebasan biaya perawatan atau RS bagi
yang masih di RS . pertanyaan yang wajar tentu saja bermunculan al :
01 . benarkah itu sebuah kecelakaan dan
bukan kesengajaan ?
02 . siapakah yang dianggap paling bertanggung jawabkat dengan korban dan paling mengetahui situasi kondisi lapasnya .
dalam kejadian yang memakan korban
puluhan warga binaan ini ?
03 . kalapas , sipir dll adalah sebuah keniscayaan
untuk diperiksa dan dimintai keterangan kronologis kejadian sebagai orang2 yang terdekat dengan kejadian.
04 . apakah cukup hanya mereka yang harus bertanggung jawab ? bagaimana dengan
tanggung jawab dari
Pemangku Tanggung Jawab Terbesar nya yaitu
Menteri HUM HAM ?
05 . lapas hanyalah salah satu bagian dari sebuah
rangkaian penegakan Hukum dan HAM karena
ketika sebuah sistim tidak berfungsi sebagaimana
mestinya , dapat dipastikan seluruh rangkaian
akan terdampak .
06 . kejadian kebakaran ini tidak lalu disederhanakan
dengan kemudian membuat perencanaan
Lapas Model Baru yang lebih memanusiakan
warga binaan , tetapi lebih dari itu adalah
dukungan Sumber Daya Manusia nya yang betul2 mampu menjalankan dan menegakkan pembinaan
dengan mempertimbangkan hak hak warga binaan
selayaknya manusia dan bukan sekedar
deretan nomor yang tidak perlu diberikan
pengembangan diri selama dalam tahanan dan
dapat menjadi bekalnya kelak setelah bebas .
07 . dengan berkelimpahannya waktu yang dimiliki
selama dalam tahanan , mereka sesungguhnya adalah
Timbunan Potensi
yang jika diberikan peluang akan dapat menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat baik bagi mereka sendiri
maupun masyarakat luar secara umum .
mungkin sudah banyak juga lapas yang memberikan
program2 pelatihan dalam berbagai bidang ,
tetapi seberapa presenkah dibandingkan dengan
jumlah lapas dan tahanan diseluruh
tanah air yang belum mendapatkannya ?
08 . ketika semua kritikan datang karena kurang layaknya perbandingan jumlah wargabinaan dengan tempat penampungannya yang konon kenaikannya mencapai 400% sehingga memunculkan masalah Over Capasity ,
mengapa tidak ada antisipasi dalam
awal perencanaannya ?
09 . ujung dari semua perdebatan sepertinya akan
bermuara di anggaran ! apalagi ada alasan pembenaran
bahwa membangun lapas tidak semudah membangun
perumahan karena ada syarat2 yang harus
terpenuhi seperti misal : jauh dari pemukiman penduduk , tanahnya tidak boleh mengandung air atau bekas air
yang mudah untuk digali guna pelarian tahanan ,
dan harus memiliki lingkungan yang Tidak Aman
bagi mereka yang berusaha kabur dll dll .
( contoh Nusakambangan yang dikelilingi laut )
10 . dari sisi per undang2an juga memerlukan
banyak revisi atau penambahan al
karena era digital sudah menjadi bagian dari
penegakan hukum yang harus sudah berbeda
dalam cara dan implementasinya ditambah dengan perkembangan peluang2 kerjasama antar
penegak hukum dengan negara negara tertentu dll .
11 . masalah ketersediaan Sumber Daya Manusia nya yang terlihat " njomplang " antara jumlah
warga binaan dengan petugas2nya juga penting untuk diperhatikan .
karena ini sangat berpengaruh pada
Hak Hak , Keamanan , Keselamatan dan Kesejahteraan
Fisik Mental warga binaan . " Sejahtera " disini harus
mengacu pada Minimum Ketersediaan Fasilitas
layaknya sebagai manusia , menyangkut misalnya :
kamar mandi dan WC nya serta peluang untuk mencuci
( meskipun tidak perlu dibandingkan dengan penjara
di Amerika yang kita lihat di TV TV )
disini , jika mereka harus berdesakan dalam ruang
yang sama bahkan untuk tidurpun sulit bisa nyaman apalagi disaat pandemi seperti ini , sudah pasti sikon sikon ketidaknyamanan ini berpeluang menjadi
letupan2 emosi karena beban psikis yang ditanggung .
mungkin akan ada yang beralasan
" percuma penjara diperbesar ,
disisi lain kejahatan juga menanjak naik dan akhirnya
penjara yang diperbesarpun terasa sempit " .
maka laksana permainan deretan jutaan kartu yang
ditata berdiri memanjang , dan ketika satu kartu
tersentuh dan jatuh maka jutaan yang lain juga
akan ikut rubuh !
mencari ujung dari akar kejahatan adalah semisal
jarum di jerami , tetapi bukan tak mungkin kita
upayakan agar tingkat kejahatan tak semakin menanjak .
keluarga adalah fondasi pertama
yang berpotensi " memproduksi " anak anak
dan manusia manusia yang bermanfaat atau
justru sebaliknya membuat kerusakan di masyarakat !
jika saat ini ditemukan banyak tindakan kriminal
justru muncul dikalangan " elit " baik secara
materiil maupun moril dan berpendidikan ,
maka pertanyaan harus dikembalikan pada kita semua :
" SUDAHKAH kita sebagai orang tua
atau calon orang tua atau anak atau anggota masyarakat ,
sudah melaksanakan kewajiban untuk
mengawasi , memagari , melindungi
anggota keluarga terdekat dari tindak kejahatan
baik oleh dirinya maupun lingkungan pergaulannya ? " .
jika masih belum sepenuhnya ,
mari matikan Youtube atau Tiktok
atau Ikatan Cinta dan drakor dll dan
mulailah mawas diri agar tidak terjadi
ada anggota keluarga yang harus meringkuk
berdesakan seperti ikan pindang dalam keranjang di
lapas lapas yang kurang memanusiakan manusia ..
semoga .
( Titiek Hariati , Malang , 11 .09. 21 )
keterangan gambar :
gambar teratas dan nomor dua dari atas ,
saya jepret langsung dari layar TV ,
selebihnya diambil dari google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar