pembebasan ribuan napi diberbagai provinsi
tanah air bak makan simalakama .
jika tidak dibebaskan sekarang ,
itu bisa jadi menyalahi aturan bahkan internasional ,
karena tingkat kepadatan lapas2 kita yang
sudah sedemikian tinggi yang disaat wabah
seperti covid19 ini , dapat mengancam keselamatan
banyak pihak .
disisi lain , hal ini menambah beban masyarakat
umum yang sudah cukup pusing dengan
wabah covid19 dengan pembatasan2 sosialnya
yang membawa dampak serius secara ekonomi .
selain Peraturan MenHum dan
HAM no 10/2020 tentang
Syarat Pemberian Asimilasi dan
Hak Integrasi bagi Narapidana dan
Anak Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid19 per Selasa , 8 April 2020
dimana sekitar 35 ribu (!) napi dibebaskan
juga mengacu pada World Prison Brief
karena Indonesia sudah dianggap sebagai
salah satu negara yang over kapasitas di lapasnya
hingga 104% (!) .
naa ... pembebasan yang sesuai HAM ini bukan
tidak bermasalah . mengapa ?
karena manusia ternyata tidak cukup hanya
bebas secara fisik . disana ada kebutuhan2
mendasar dan yang terbesar adalah
Kebutuhan Perut!
bebas dan mungkin bisa kembali ketengah keluarga ,
berpotensi konflik . apalagi disaat kita
sedang menghadapi pembatasan2 sosial secara fisik ,
dan banyak orang harus duduk manis dirumah
agar memutus rantai virus ,
tetapi hingga kapan manusia bertahan
tanpa penghasilan ?
bagi pekerja2 berteknologi tinggi tidaklah masalah
karena pekerjaan masih berlanjut
dan gaji masih utuh .
tetapi mereka2 yang tidak perlu teknologi untuk
mengais rizkinya , ini adalah sebuah bencana .
pemulung misalnya , hari kehari adalah perjuangan
mencari sesuap nasi belum lagi anggota keluarga yang menunggunya dirumah .
WA saya hampir tiap hari penuh dengan kiriman2
berita kriminal dan tertangkapnya penjahat2
ex napi baik perorangan maupun kelompok .
kalau tidak ada penyesalan diwajah wajah mereka
adalah karena bagi mereka
Nothing To Lose !
( malah justru kebetulan bisa mereka balik ke bui
lagi dan tidak perlu mikir cari makan ... )
jadi apakah keputusan membebaskan mereka itu sebuah kekeliruan meski mendapat payung hukum ?
saya hanya ingin mengembalikannya pada yang
bernama Lembaga Pemasyarakatan yang
kurang lebih punya makna
" mempersiapkan ex pelanggar hukum kembali
ke masyarakat normal " dengan berbagai pelatihan .
ada pelatihan yang bersifat
mekanis , teknis dan bisnis yang diharapkan dapat
dijadikan sumber penghasilan setelah bebas .
tetapi sayangnya perut tidak dapat
menunggu terlalu lama . begitu mereka bebas ,
boro boro membuka usaha bingkil atau
sebagai pengrajin batik , usaha makanan atau
kerajinan yang masih butuh dana dan waktu ,
memikirkan untuk makan pada esok harinya
saja sudah macet dan buntu .
jalan termudah dan tercepat akhirnya adalah
mencuri , menjambret , merampok .
jadi dimana letak kesalahan dari sistim Lapas kita ?
apakah Lapas perlu membuat semacam
industri didalam lapas yang memberdayakan
para napi dan mereka bergaji sehingga
mereka dapat menabung untuk bekal
sekeluarnya nanti ?
waduh , mungkin saya akan
diprotes para pencari kerja yang saat ini jumlahnya
jutaan , dengan alasan
" ini mendorong orang berbuat kriminal agar
mereka didalam penjara bisa mendapat
pekerjaan dan berpenghasilan daripada bebas diluar
tapi menganggur dan tidak berpenghasilan ".
masuk akal .
tetapi tentu saja penentuan untuk menjadi
pekerja didalam industri lapas harus dengan
syarat2 tertentu seperti
Berkelakuan Baik , Lama Sisa Hukuman , dll .
saya pernah beberapa kali membeli produk2
para napi seperti Keset , Alat Alat Rumah Tangga dll
tetapi lupa tidak menanyakan dari Lapas mana .
di blog ini saya juga pernah mengangkat tulisan
tentang sebuah usaha kerajinan akar bambu
di Kebon Agung Malang ,
yang hampir semua pekerjanya adalah eks napi .
kerajinan ini bahkan sudah di ekspor ke
luar negeri seperti Belanda dll .
tentu tidak semua pemilik usaha bersedia menerima
eks napi sebagai pegawainya , tetapi upaya
semacam ini patut dihargai karena ini juga
membantu para eks " penjahat " secara perlahan menghilangkan stempelnya untuk
kembali diterima sebagai
anggota masyarakat " normal " .
angka kejahatan meningkat seiring pelarangan
bersosialisasi akibat covid19 ,
sebab banyak yang
" harus mendadak miskin dan bahkan kelaparan "
sementara BanSos masih di awang awang
dan belum merata .
mungkin pembaca memiliki ide atau komentar
sebagai solusinya ?
simalakama ....
( Writing : Titiek Hariati , 27 . 04. 20 )
gambar gambar dari google .
tanah air bak makan simalakama .
jika tidak dibebaskan sekarang ,
itu bisa jadi menyalahi aturan bahkan internasional ,
karena tingkat kepadatan lapas2 kita yang
sudah sedemikian tinggi yang disaat wabah
seperti covid19 ini , dapat mengancam keselamatan
banyak pihak .
disisi lain , hal ini menambah beban masyarakat
umum yang sudah cukup pusing dengan
wabah covid19 dengan pembatasan2 sosialnya
yang membawa dampak serius secara ekonomi .
selain Peraturan MenHum dan
HAM no 10/2020 tentang
Syarat Pemberian Asimilasi dan
Hak Integrasi bagi Narapidana dan
Anak Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid19 per Selasa , 8 April 2020
dimana sekitar 35 ribu (!) napi dibebaskan
juga mengacu pada World Prison Brief
karena Indonesia sudah dianggap sebagai
salah satu negara yang over kapasitas di lapasnya
hingga 104% (!) .
naa ... pembebasan yang sesuai HAM ini bukan
tidak bermasalah . mengapa ?
karena manusia ternyata tidak cukup hanya
bebas secara fisik . disana ada kebutuhan2
mendasar dan yang terbesar adalah
Kebutuhan Perut!
bebas dan mungkin bisa kembali ketengah keluarga ,
berpotensi konflik . apalagi disaat kita
sedang menghadapi pembatasan2 sosial secara fisik ,
dan banyak orang harus duduk manis dirumah
agar memutus rantai virus ,
tetapi hingga kapan manusia bertahan
tanpa penghasilan ?
bagi pekerja2 berteknologi tinggi tidaklah masalah
karena pekerjaan masih berlanjut
dan gaji masih utuh .
tetapi mereka2 yang tidak perlu teknologi untuk
mengais rizkinya , ini adalah sebuah bencana .
pemulung misalnya , hari kehari adalah perjuangan
mencari sesuap nasi belum lagi anggota keluarga yang menunggunya dirumah .
WA saya hampir tiap hari penuh dengan kiriman2
berita kriminal dan tertangkapnya penjahat2
ex napi baik perorangan maupun kelompok .
kalau tidak ada penyesalan diwajah wajah mereka
adalah karena bagi mereka
Nothing To Lose !
( malah justru kebetulan bisa mereka balik ke bui
lagi dan tidak perlu mikir cari makan ... )
jadi apakah keputusan membebaskan mereka itu sebuah kekeliruan meski mendapat payung hukum ?
saya hanya ingin mengembalikannya pada yang
bernama Lembaga Pemasyarakatan yang
kurang lebih punya makna
" mempersiapkan ex pelanggar hukum kembali
ke masyarakat normal " dengan berbagai pelatihan .
ada pelatihan yang bersifat
mekanis , teknis dan bisnis yang diharapkan dapat
dijadikan sumber penghasilan setelah bebas .
tetapi sayangnya perut tidak dapat
menunggu terlalu lama . begitu mereka bebas ,
boro boro membuka usaha bingkil atau
sebagai pengrajin batik , usaha makanan atau
kerajinan yang masih butuh dana dan waktu ,
memikirkan untuk makan pada esok harinya
saja sudah macet dan buntu .
jalan termudah dan tercepat akhirnya adalah
mencuri , menjambret , merampok .
jadi dimana letak kesalahan dari sistim Lapas kita ?
apakah Lapas perlu membuat semacam
industri didalam lapas yang memberdayakan
para napi dan mereka bergaji sehingga
mereka dapat menabung untuk bekal
sekeluarnya nanti ?
waduh , mungkin saya akan
diprotes para pencari kerja yang saat ini jumlahnya
jutaan , dengan alasan
" ini mendorong orang berbuat kriminal agar
mereka didalam penjara bisa mendapat
pekerjaan dan berpenghasilan daripada bebas diluar
tapi menganggur dan tidak berpenghasilan ".
masuk akal .
tetapi tentu saja penentuan untuk menjadi
pekerja didalam industri lapas harus dengan
syarat2 tertentu seperti
Berkelakuan Baik , Lama Sisa Hukuman , dll .
para napi seperti Keset , Alat Alat Rumah Tangga dll
tetapi lupa tidak menanyakan dari Lapas mana .
di blog ini saya juga pernah mengangkat tulisan
tentang sebuah usaha kerajinan akar bambu
di Kebon Agung Malang ,
yang hampir semua pekerjanya adalah eks napi .
kerajinan ini bahkan sudah di ekspor ke
luar negeri seperti Belanda dll .
tentu tidak semua pemilik usaha bersedia menerima
eks napi sebagai pegawainya , tetapi upaya
semacam ini patut dihargai karena ini juga
membantu para eks " penjahat " secara perlahan menghilangkan stempelnya untuk
kembali diterima sebagai
anggota masyarakat " normal " .
bersosialisasi akibat covid19 ,
sebab banyak yang
" harus mendadak miskin dan bahkan kelaparan "
sementara BanSos masih di awang awang
dan belum merata .
mungkin pembaca memiliki ide atau komentar
sebagai solusinya ?
simalakama ....
( Writing : Titiek Hariati , 27 . 04. 20 )
gambar gambar dari google .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar